Koperasi Syariah Diatur Dalam UU Koperasi

JAKARTA, Dekopin – Amandemen UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 akan mengatur mengenai
keberadaan dan aturan koperasi syariah. Karenaitu, RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak akan
masuk dalam pembahasan yang kini diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dibahas di DPR.
Tahun ini, amandemen RUU hasil inisiatif pemerintah telah masuk dalam agenda Badan Legislatif
Nasional (Balegnas) untuk masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas).

Deputi Menteri Bidang Pengembangan Kelembagaan Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha KecilMenengah (KKUM), Marsudi Rahardjo mengatakan, perkembangan bisnis koperasi syariah di Indonesiamengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir ini. Bahkan, pengembanganbisnis koperasi berbasis non bunga, diyakini, akan menjadi tren pada tahun mendatang.

“Hingga saat ini, koperasi syariah belum diatur dalam UU. Saya mengira koperasi syariah, adalahsesuatu yang baru dalam lima tahun terakhir yang terus naik trennya. Masyarakat yang tidak pas dengansistem konvensional kemudian mengakses koperasi jasa simpan pinjam syariah atau koperasi biasa tapiyang berbasis syariah,” Ungkap Marsudi kepada Republika usai menghadiri rapat tahunan IndukKoperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim) PBNU, di Jakarta(15/2/08).

Untuk mengatasinya, tahun lalu KKUM sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Hanya saja,peraturan tersebut menjadi peraturan sementara yang mengatur tata cara pendirian dan operasi bisniskoperasi syariah karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana UU.

Marsudi berharap, koperasi syariah yang masuk dalam amandemen RUU Koperasi yang kini dibahasDPR, ditargetkan selesai pada pertengahan tahun ini. Sedangkan, koperasi syariah tidak akan masukdalam RUU LKM yang diusung oleh DPD. Karena koperasi syariah memang telah direncanakan masukdalam amandemen RUU Koperasi. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasannya.

About khairul

Siapa yang menolong agama Allah, Allah pun akan menolongnya
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment