koperasi syariah di Indonesia

Koperasi Syariah Di Indonesia

1. Sejarah Koperasi Syari’ah di Indonesia
Pada Tahun 1908 Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga, kemudian untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan jawatan koperasi yang tugasnya mnerangkan serta menjelaskan seluk beluk mengenai perkoperasian. Setelah berdirinya jawatan koperasi tersebut maka angka pertumbuhan koperasi menunjukkan peningkatan, jika pada tahun 1930 jumlah koperasi hanya 39 buah dengan jumlah anggota sebanyak 7.848 orang maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggotanya mencapai 52.555 orang. Tonggak sejarah koperasi berikutnya adalah kongres koperasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana pada kongres terebut terbentuklah Sentra Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI). Momen ini juga membuat tanggal 12 Juli sebgai Hari Koperasi Nasional. Pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia ke-2 di Bandung. Kongres ini menghasilkan keputusan antara lain merubah SOKRI menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia), dan mewajibkan DKI membentuk lembaga pendidikan koperasi dan sekolah menengah koperasi di daerah, serta kongres ini juga mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 5 September 1956 diselenggarakan kongres koperasi yang ke-3 di Jakarta, keputusan kongres membahas mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA) dan sejak 9 Februari 1970, setelah beberapa kali berganti nama, Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin dinyatakan sebagai organisasi gerakan koperasi Indonesia yang berbadan hukum dan mempunyai tingkatan organisasi di tingkat nasional, wilayah, dan tingkat kabupaten /kota. Pada masa awal orde baru, pembangunan perkoperasian menitikberatkan pada investasi pengetahuan dan keterampilan, untuk itu pemerintah membangun Pusat-Pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat pusat dan juga tingkat propinsi, saat ini PUSDIKOP sudah berubah nama menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat pusat dan Balai Latihan Perkoperasian (BALATKOP) di tingkat daerah. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun hal ini harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan Universitas Sumatera Utara 34 koperasi berada di titik nadir. Bulan November 2001 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 103.000 unit, dengan keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per November 2001 sebanyak 96.180 unit. Sedangkan untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam (Muhammad,2007;97). Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia, Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.

2. Visi dan Misi serta tujuan koperasi syariah
Untuk mendukung keberhasilan suatu usaha, biasanya sebuah perusahaan ataupun organisasi memiliki visi dan misi. Begitu juga dengan Koperasi Syari’ah Berkah Mandiri, dalam menjaga keberlangsungan dan mendukung keberhasilan usahanya koperasi telah mempersiapkan visi, misi dan juga tujuan yang ingin dicapai. Menjadi salah satu wadah perekonomian bagi anggota khususnya dan Umat Islam umumnya yang secara profesional dan amanah dengan semangat Ukhuwah Islamiyah dan berlandaskan Syariat Islam.
1. Meningkatkan taraf hidup anggota KSBM pada khususnya dan Umat Islam pada umumnya, baik dibidang ekonomi, pendidikan dan keagamaan.
2. Menjalin rasa persaudaraan dan persahabatan antar anggota KSBM dengan semangat Ukhuwah Islamiyah.
3. Senantiasa memperbaruhi diri, selaras dengan aspirasi Umat Islam, teknologi serta administrasi dibidang perekonomian sesuai Syariat Islam.

3. Keanggotaan Koperasi Syari’ah Berkah Mandiri
Keanggotaan di Koperasi Syari’ah Berkah Mandiri menurut anggaran dasar koperasi dibagi menjadi tiga status keanggotaan, yang pertama adalah anggota biasa yang kedua adalah calon anggota, dan yang terakhir adalah anggota luar biasa. Anggota biasa merupakan orang-orang yang sudah melunasi simpanan pokok dan telah terdaftar di koperasi, calon anggota adalah mereka-mereka yang belum melunasi simpanan pokok di koperasi namun sudah mendaftar atau mengajukan diri menjadi anggota koperasi. Sedangkan anggota luar biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi namun tidak memenuhi semua persyaratan sebagai anggota.

4. Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

 Setiap anggota berhak:

1. Memperoleh pelayanan dari koperasi;
2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;
3. Memiliki hak suara yang sama;
4. Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
5. memperoleh bagian sisa hasil usaha (SHU).

 Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga atau keputusan dalam rapat anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
3. Mentaati ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

 Kewajiban calon anggota adalah:

1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela sesuai ketentuan yang diputuskan dalam rapat anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
3. Mentaati ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

 Sedangkan bagi anggota luar biasa, hak dan kewajibannya adalah sebagai berikut: Hak anggota luar biasa adalah:

1. Memperoleh pelayanan koperasi;
2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;
3. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.

5. Bidang Usaha Yang Dijalankan Koperasi

Sampai saat ini Koperasi Syari’ah Berkah Mandiri sudah melakukan berbagai macam kegiatan usaha. Namun secara umum dibagi menjadi dua kategori, kategori yang pertama adalah bidang jasa keuangan syari’ah dan yang kedua adalah bidang perdagangan. untuk bidang jasa keuangan syari’ah kegiatan usahanya adalah sebagai berikut:

A. Produk penghimpunan dana:
• Investasi mudharabah umum / tabungan
• Investasi SPP mahasiswa dan pelajar
• Investasi berjangka mudharabah
• Investasi nikah

B. Produk penyaluran dana/usaha
•Mudharabah
•Musyarakah
•Murabahah (jual beli)
• Ijarah (sewa)
• Qardh (pinjaman)
•Usaha perdagangan (Penjualan Pulsa, Buku, Majalah, dan parfum)
• Privat less, catering service

About khairul

Siapa yang menolong agama Allah, Allah pun akan menolongnya
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment